Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Hak-hak yang Diterima Deddy Corbuzier Usai Resmi Berpangkat Letkol Tituler TNI

Insertlive | Insertlive
Selasa, 13 Dec 2022 16:13 WIB
Hak-hak yang Diterima Deddy Corbuzier Usai Resmi Berpangkat Letkol Tituler TNI / Foto: Instagram/@mastercorbuzier
Jakarta, Insertlive -

Deddy Corbuzier secara mengejutkan menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler dari TNI Angkatan Darat.

Bahkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman disebut sudah mengesahkan secara resmi pangkat tersebut.

Pada sebuah kesempatan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan langsung pangkat tersebut kepada Deddy.


Deddy Corbuzier pun kini resmi menjadi bagian dari satuan Mabes TNI usai menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat," tulis Deddy Corbuzier di Instagram yang dilansir pada Selasa (13/12).



Ternyata, pemberian pangkat tersebut juga membuat Deddy menerima sejumlah hak terbatas layaknya perwira TNI pada umumnya.

Sejumlah hak yang didapatkan Deddy usai menerima pangkat tersebut mulai dari gaji hingga plat nomor kendaraan khusus TNI.

Meski begitu, Deddy juga wajib terikat dengan hak dan peraturan militer karena menerima pangkat tersebut.

"Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas. Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto dikutip dari Detikcom pada Selasa (13/12).

Bila merujuk perihal golongan pangkat Letnan Kolonel, maka Deddy masuk dalam kategori perwira menengah.

Besaran gaji yang diterima anggota TNI dengan pangkat Letnan Kolonel mulai dari Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Penentuan besaran gaji berdasarkan pangkat dan golongan perwira ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Di lain hal, pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier ini tidak dilakukan dengan sembarangan.

Ternyata, pemberian pangkat tituler TNI tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus Tituler dan Kehormatan.

(ikh/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK