Richard Lee Menang Praperadilan Buntut Kasus dengan Kartika Putri
Jakarta, Insertlive -
Richard Lee dinyatakan bebas dari status tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses di Polda Metro Jaya. Kebebasan Richard Lee itu karena pihaknya telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini status tersangka Richard Lee telah dicabut sejak 14 November 2022.
ARTIKEL TERKAIT

Berstatus Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Richard Lee Akhirnya Bebas
Rabu, 16 Nov 2022 19:45 WIB
Cari Keadilan Usai Dilaporkan Kartika Putri, Richard Lee: Mohon Dukungannya
Senin, 21 Mar 2022 20:10 WIB
Richard Lee Dibebaskan Kapolri, Kuasa Hukum Jadi Jaminan
Kamis, 12 Aug 2021 20:40 WIB
Masih Berseteru, Kartika Putri Tolak Ajakan Damai Dokter Richard Lee
Kamis, 24 Jun 2021 15:30 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER