Kabar Terkini Joddy Sopir Vanessa Angel yang Dipenjara

YOA | Insertlive
Jumat, 04 Nov 2022 13:00 WIB
sopir vanessa angel, tubagus joddy Kabar Terkini Joddy Sopir Vanessa Angel yang Mendekam di Penjara (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jakarta, Insertlive -

Sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy, sudah setahun mendekam di penjara. Bagaimana kabarnya?

Joddy, yang menjadi tersangka karena lalai mengemudi dan menyebabkan kedua majikannya meninggal dunia, kini dihantui rasa penyesalan. Ia jadi rajin beribadah selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, Joddy membuktikan penyesalannya dengan menjalani hukuman.

ADVERTISEMENT

"Kalau dia menyesal, di persidangan, kan, ada itu. Yang pasti yang bersangkutan pasti menyesal lah. Di dalam ini (Lapas Jombang) yang penting dia mau bertobat, mau berubah menjadi lebih baik. Semuanya, kan, punya masalah pribadi masing-masing," terang Mahendra dilansir dari detikJatim, Jumat (4/11).

Mulai dari salat 5 waktu, salat Duha, belajar mengaji, dan mengikuti pengajian atau majelis taklim setiap pagi dilakukan Joddy di Lapas Jombang.

"Dia (Joddy) benar-benar ingin bertobat, menebus dosanya dan untuk menjadi lebih baik daripada sebelumnya," jelasnya.

Penyesalan Joddy pernah disampaikan kepada publik ketika ia diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, 2 Maret 2022 lalu. Ketika itu, ia mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Jombang sambil berlinang air mata.

"Saya belum ada kesempatan minta maaf secara langsung. Untuk keluarga almarhum Vanessa dan Bibi, mohon maaf sampai saat ini belum bisa minta maaf langsung. Karena posisi saya di tahanan," kata Joddy.


Joddy divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan pada 11 April 2022. Tidak hanya itu, Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.

Merespons putusan dari Majelis Hakim PN Jombang, saat itu Joddy menyatakan masih berpikir-pikir. Namun, beberapa hari kemudian, penasihat hukum Joddy, Eko Wahyudi menyatakan kliennya menerima vonis Majelis Hakim PN Jombang.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER