Jalani Sidang, Bharada Eliezer Sungkem ke Orang Tua Brigadir Yosua

agn | Insertlive
Selasa, 25 Oct 2022 13:50 WIB
Bharada E sungkem ke orang tua Brigadir Yosua (Dwi-detikcom) Foto: Bharada E sungkem ke orang tua Brigadir Yosua (Dwi-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang pada hari ini, Selasa (25/10) siang.

Bharada Eliezer menjalani sidang terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum persidangan dimulai, Bharada Eliezer tampak bersalaman hingga sungkem pada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak orang tua Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Bharada Eliezer yang hadir mengenakan pakaian serba hitam itu terlihat berlutut di depan orang tua Brigadir J yang duduk di depan hakim.

Momen sungkem itu terekam kamera saat hakim meminta para saksi untuk masuk ke dalam ruangan persidangan.

Samuel, Rosti hingga Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J pun langsung duduk di bangku saksi sementara Bharada Eliezer berada di kursi terdakwa.

Usai kedua orang tua Brigadir J duduk, Bharada E langsung menghampiri dan sungkem lalu kembali duduk ke kursi terdakwa.

Bharada E BersimpuhBharada E Bersimpuh/ Foto: 20Detik

Pada persidangan ini, terdapat total 12 saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum. Saksi-saksi tersebut adalah:


  1. Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua)
  2. Samuel Hutabarat (ayah Yosua)
  3. Rosti Simanjuntak (ibu Yosua)
  4. Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua)
  5. Devianita Hutabarat (adik Yosua)
  6. Rohani Simanjuntak (tante Yosua)
  7. Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua)
  8. Mahareza Rizky (adik Yosua)
  9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
  10. Sangga Parulian Sianturi
  11. Indrawanto Pasaribu
  12. Novita Sari Nadeak

Berbeda dengan sidang Ferdy Sambo, persidangan Bharada Eliezer kali ini tidak disiarkan secara langsung.

"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV. Untuk keterangan saksi tidak live atau live tapi suara tidak ada," beber Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengutip detikcom.

Eliezer sebelumnya didakwa bersama mantan atasannya Ferdy Sambo atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(agn/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER