Sopir dan Kameramen Baim Wong Akan Diperiksa Terkait Konten Prank KDRT

kpr | Insertlive
Jumat, 21 Oct 2022 14:00 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait video prank KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). Sopir dan Kameramen Baim Wong Akan Diperiksa Terkait Konten Prank KDRT / Foto: Palevi/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven harus berurusan dengan hukum atas kasus konten KDRT yang disorot. Pasangan selebriti itu harus menghadapi dua kasus yang dilaporkan di Polres Jakarta Selatan atas konten prank KDRT tersebut.

Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan untuk dua kasus yang berbeda. Baim Wong dan Paula Verhoeven masih diperiksa sebagai saksi terlapor.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan polisi akan memanggil sopir dan kameramen Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Kemarin juga kita sudah memeriksa saudari P dan BW untuk kasus pertama. Kasus kedua sudah memeriksa saksi korban dan saudari P dan BW. Minggu depan kita memeriksa driver dan cameraman. Kemarin juga kita memeriksa untuk saksi polisi dua orang (masuk dalam konten prank KDRT)," ucap Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi terkait konten prank yang dilakukan Baim Wong. Nurma Dewi juga mengatakan jika semua saksi dan bukti telah memasuki unsur, maka polisi baru dapat menetapkan status dan proses selanjutnya.

"Jadi untuk sementara sudah dikumpulkan di penyidik. Ini masih tahap penyelidikan, masukkah unsurnya? Kita masih mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi," jelas Nurma Dewi.

"Yang jelas yang menjawab fakta, kalau memang fakta sudah masuk unsur dan mengarah kita menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Status BW dan P masih berstatus saksi," sambungnya.

Nurma Dewi juga membeberkan kasus yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven. Baim Wong dan Paula Verhoeven dikenakan dua kasus yang berbeda.


"Berbeda (dua kasus yang menjerat Baim Wong) dengan Undang-undang yang beda. Yang satu Undang-undang Pasal 220 KUHP yang kedua UU ITE. Undang-undang yang disangkakan UU Pasal 220 jeratannya 1 tahun 4 bulan dari UU ITE 12 tahun," beber AKP Nurma Dewi.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara. Bagi Tengku Zanzabella, laporan tersebut dilakukan sebagai pembelajaran hukum bagi Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Selain itu, pengacara Prabowo Febriyanto dan timnya juga melayangkan somasi kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Namun, surat somasi tersebut tak kunjung ditanggapi Baim Wong dan Paula Verhoeven. Maka dari itu, Baim Wong dan Paula akhirnya dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5098/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER