Emosi Ketahuan Selingkuh, Alasan Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora
Polisi akhirnya secara resmi menahan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10).
Penahanan tersebut dilakukan usai Billar menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kombes Pol Zulpan dalam jumpa pers pada Kamis (13/10).
"Sore hari ini juga sudah dilakukan penahanan," sambungnya.
Selain itu, polisi juga menyampaikan soal pertimbangan mengenai penahanan terhadap Billar.
Polisi berdalih agar Billar tak mengulangi tindak KDRT terhadap Lesti.
"Memiliki pertimbangan tertentu, salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban," kata Zulpan.
Polisi lantas mengungkapkan motif Billar melakukan KDRT terhadap Lesti.
Usut punya usut, Billar ternyata mengamuk usai ketahuan melakukan perselingkuhan.
Awalnya, Lesti meminta penjelasan dari Billar usai perselingkuhan itu terbongkar.
Namun, Lesti tidak menerima penjelasan yang disampaikan Billar dan meminta dipulangkan ke rumah orang tua.
Hal tersebut yang lantas membuat Billar kesal dan melakukan sejumlah KDRT terhadap Lesti.
"Terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," kata Zulpan.
Kasus KDRT terhadap Lesti ini membuat Billar dijerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Billar pun telah menunjuk Hotma Sitompul sebagai pengacara dalam kasus ini.
(ikh/fik)