Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Ditanya soal Kondisi Rizky Billar, Kakak Tertua Kabur

Insertlive | Insertlive
Kamis, 13 Oct 2022 15:06 WIB
Ditanya soal Kondisi Rizky Billar, Kakak Tertua Kabur/Foto: instagram.com/rizkybillar
Jakarta, Insertlive -

Rizky Billar diketahui masih berada di dalam Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka. Billar masih menjalan pemeriksaan sebagai tersangka.

Usai Billar ditetapkan sebagai tersangka, Dedy Syaputra kakak tertua sang artis terlihat menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk melihat kondisi sang adik.

Namun, usai menengok Billar, Dedy tak menyampaikan satu pun komentar kepada wartawan.


Dedy Syaputra terlihat berjalan terburu-buru dan berlari kecil menuju mobil berwarna abu-abu yang berada di parkiran.

Ditanyai soal Kondisi Rizky Billar, Kakak Tertua Kabur/ Foto: Insertlive

Sementara itu, Rizky Billar diketahui sudah ada di dalam Polres selama kurang lebih 24 jam.

Ada total 80 pertanyaan yang diajukan polisi dalam proses pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.

"Untuk R yang sudah ditetapkan tersangka hari ini kita melakukan pemeriksaan pertanyaan sudah disiapkan 40. Perkembangan akan dilaporkan kembali. Iya lebih kurang (80 pertanyaan). Sebagai saksi (kemarin) 48," ucap Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (13/10).

AKP Nurma menambahkan kondisi Rizky Billar sehat dan menepis kabar yang menyebut bapak satu anak itu kelelahan.

"Sekarang R masih sehat, masih baik, sekarang lagi diperiksa oleh penyidik jadi untuk R kita sudah mendatangkan tim kesehatan dari Polres Jakarta Selatan untuk memeriksa. Jika memang sakit kita tidak akan memeriksa orang sakit," lanjutnya.

Meski begitu pihak kepolisian belum bisa memastikan soal penahanan Rizky Billar.

"Nanti kita lihat soal penahanan dari perkembangan yang sudah disiapkan pertanyaannya. Nanti kita infokan kembali yang lain. Proses masih berlangsung," lanjut AKP Nurma.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar terjerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(agn/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK