Brigjen Hendra Disebut Lihat Langsung Jenazah Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan tidak hanya terlibat dalam skenario Ferdy Sambo soal pemulangan jenazah Brigadir Yosua.
Suami Seali Syah ini ternyata juga disebut melihat langsung jenazah Yosua saat masih tergeletak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang terpampang dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
"Terdakwa Hendra Kurniawan mendekati sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dibawah tangga dapur rumah dinas Ferdy Sambo tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," bunyi surat dakwaan itu.
Brigjen Hendra Kurniawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua karena dianggap membantu melancarkan skenario Sambo.
Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak juga telah memberikan kesaksian bahwa Hendra mendatangi rumahnya tanpa permisi dan membuat keluarga histeris.
(dia/fik)