Deretan Barbuk yang Jadikan Rizky Billar Tersangka KDRT Fisik ke Lesti Kejora

ARM | Insertlive
Kamis, 13 Oct 2022 08:20 WIB
Lesti Kejora & Rizky Billar Deretan Barbuk yang Jadikan Rizky Billar Tersangka KDRT Fisik ke Lesti Kejora (Foto: Instagram @rizkybillar @lestykejora, YouTube)
Jakarta, Insertlive -

Rizky Billar telah resmi dijadikan tersangka atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh Lesti Kejora.

Artis sekaligus presenter itu ditetapkan polisi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10).

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyatakan bahwa Rizky Billar telah melakukan KDRT fisik terhadap Lesti.

IKUTI QUIZ

Pernyataan tersebut juga didukung dengan alat bukti serta hasil visum terhadap Lesti.

"Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki, pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Zulpan.

Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti KejoraRekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora/ Foto: Eksklusif Detikcom

Polisi telah mengantongi dua alat bukti terkait tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti.

Salah satu alat bukti yang dikantongi polisi adalah rekaman CCTV saat Billar berusaha melempar Lesti menggunakan bola biliar.


"Dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kita memiliki lebih dari dua alat bukti, maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," kata Zulpan.

Kasus KDRT terhadap Lesti ini membuat Rizky Billar kini terancam hukuman pidana 5 tahun penjara merujuk pada pasal 44 ayat 1 soal kekerasan dalam rumah tangga.

"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya 5 tahun," tutup Zulpan.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER