Abaikan Somasi, Baim Wong & Paula Verhoeven Dipolisikan Atas Konten Prank
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan seorang pengacara, Prabowo Febriyanto ke Polda Metro Jaya buntut dari konten prank polisi atas kasus KDRT. Sebelumnya, Prabowo Febriyanto telah melayangkan somasi kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven beberapa waktu lalu.
Namun somasi tersebut tak diindahkan oleh Baim Wong dan sang istri. Prabowo Febriyanto melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas konten pranknya soal kasus KDRT.
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pasal tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5098/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Alasannya di sini Baim Wong dan Paula dengan sadar mengetahui bahwa kejadian KDRT yang dimaksud dalam video prank tersebut adalah tidak sebenar-benarnya terjadi, namun Baim Wong dan Paula tetap melakukan laporan ke kepolisian mengenai tindak KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula. Mereka berdua juga dengan sadar dan dengan niat membuat prank laporan KDRT ini ke kepolisian. Jadi karena banyak unsur yang dapat menjerat, mereka dihukum. Saya menilai adanya beberapa pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan," ujar Prabowo Febriyanto kepada Detikcom.
Baim Wong dirasa telah merugikan institusi kepolisian dengan konten pranknya. Tentu saja Prabowo Febriyanto menilai tindakan Baim Wong sangat tidak patut untuk ditiru.
"Apa yang telah diperbuat Baim Wong itu telah melanggar UUD dan konten KDRT itu sangat sensitif dan merugikan masyarakat luas. Dan hal ini sudah yang ke sekian kalinya Baim Wong melakukan tindakan yang sangat merugikan, apalagi yang dirugikan ini pihak institusi Polri yang mana citranya sedang di ambang kegaduhan. Dan apa yang kita lakukan ini sebagai contoh untuk para YouTuber atau content creator supaya hal ini tidak terjadi lagi dan lebih memahami peraturan Undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Tentu saja Prabowo Febriyano berharap Baim Wong dapat menjalani proses hukum dengan baik. Meskipun begitu, Prabowo tak menutup ruang untuk menjalin komunikasi dengan Baim Wong.
"Ya kalau saya tetap diproses hukum sesuai pasal yang berlaku dan sesuai ketentuan hukum. Tetapi kalau Baim Wong mempunyai itikad baik ke kami dan ingin bertemu kami persilakan saja," ujarnya.
Dituding pansos dengan kasus yang menimpa Baim Wong, Prabowo Febriyanto tegas membantah.
"Ya pasti di sini banyak yang bilang saya pansos, tetapi saya di sini hanya sebagai profesional lawyer dan tidak ada niat untuk pansos. Buat apa saya pansos sama influencer giveaway," pungkasnya.
Sebelumnya, Baim Wong telah dilaporkan komunitas Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Jakarta Selatan atas kasus konten prank KDRT. Bahkan hari ini ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Baim Wong sempat meminta maaf usai melakukan prank terhadap kepolisian yang berhasil membuat gaduh publik. Ia mengaku menyesali perbuatannya itu.
(kpr/fik)