Isu Hamil di Luar Nikah hingga KDRT Warnai Rumah Tangga Lesti Kejora & Billar
Rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora saat ini tengah kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Lesti Kejora baru-baru ini dikabarkan telah melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus KDRT.
Tentu saja kabar tersebut menambah deretan isu dalam rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora. Seperti diketahui, sebelumnya, Lesti Kejora sempat diisukan hamil di luar nikah sebelum keduanya meresmikan pernikahan mereka pada 19 Agustus 2021 lalu.
Namun, isu hamil di luar nikah tersebut dibantah oleh Rizky Billar. Ia mengaku sebelum melakukan nikah secara resmi, dirinya dan Lesti Kejora telah menikah secara siri pada April 2021 lalu.
Selain itu, Rizky Billar juga sempat menyinggung soal agama kala diterpa isu hamil di luar nikah. Rizky Billar seolah menegaskan bahwa Lesti Kejora tak mungkin hamil duluan lantaran ia dan sang istri dibesarkan dalam keluarga yang mengerti agama.
"Saya, Dede, dididik dan dibesarkan oleh keluarga yang paham dan mengerti ajaran agama. Orang yang bisa berpikir, bisa nangkap apa yang saya maksud," ucap Rizky Billar soal isu Lesti Kejora hamil duluan saat ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Terkait kabar Lesti Kejora hamil duluan, Rizky Billar tak memberikan jawaban pasti. Namun, ia menyebut kabar apa pun tentang Lesti Kejora kelak akan terungkap dengan sendirinya.
"Saya melihat dan saya kadang harus menyampaikan sesuatu yang penting nggak penting, karena bagi saya apa pun opini, asumsi orang. Segala hal apa pun pasti bakal kebuka juga," tegasnya.
Kini rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali diterpa kabar miring. Pasalnya, Lesti Kejora dikabarkan telah melaporkan sang suami ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT.
Bahkan Lesti Kejora telah menyiapkan bukti dari KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar. Lesti juga telah melakukan visum.
Atas laporan yang dilayangkan oleh Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Hal itu berdasarkan UUD KDRT No 23 thun 2004.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ucap AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
(kpr/and)