Ini Sosok Saksi Kunci di Sidang Etik Brigjen Hendra yang Sakit Parah
Sidang kode etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diundur hingga pekan depan.
Hal ini lantaran salah satu saksi kunci tengah sakit parah dan mendapatkan perawatan.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9) dikutip dari detikcom.
Dedi menyebut pihaknya mesti menunggu saksi kunci tersebut kembali sehat sehingga sidang kode etik Brigjen Hendra bisa digelar.
"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujarnya.
Sosok saksi kunci tersebut adalah AKBP Arif Rahman Arifin (AR) yang juga menjadi tersangka obstruction of justice, seperti Brigjen Hendra.
AKBP Arif Rahman disebut sedang sakit parah dan proses penyembuhannya cukup lama.
"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.
Sementara itu, kasus kematian Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo telah menyeret polisi lain. Sejauh ini, sudah ada 4 polisi dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian