Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Medina Zein Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Uci Flowdea Tak Puas

Insertlive | Insertlive
Selasa, 20 Sep 2022 22:00 WIB
Medina Zein Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Uci Flowdea Tak Puas/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Medina Zein dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menanggapi hal tersebut, Uci Flowdea merasa kurang puas atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Medina Zein.

"Sebenarnya nggak puas sih harus semaksimal mungkin," ucap Uci Flowdea saat ditemui di Studio Trans TV, Selasa (20/9).

Meskipun begitu, Ui Flowdea tak sepenuhnya kecewa. Pasalnya, masih ada kasus lain yang menjerat Medina Zein di Polrestabes Surabaya.


"Tapi nggak apa-apa, masih ada kasus kedua yang masalah tas, itu ancaman hukumannya 6 tahun karena tentang perlindungan konsumen dan penipuan," tuturnya.

"Jadi kita lihat aja, kalau di sini saya nggak puas dapat 1 tahun 6 bulan, mungkin di Surabaya lebih dimaksimalkan," sambungnya.

Uci Flowdea hingga saat ini masih menunggu Medina Zein mengembalikan uangnya. Namun Uci Flowdea enggan uang sejumlah Rp 1, miliar itu dikembalikan dengan cara dicicil.

"Sebenarnya nggak banyak, pernah ditipu sama orang berkali-kali lipat lebih, rugi sama dia cuma Rp 1,3 (miliar) aja. Cuma mulutnya itu nggak bisa dijaga, itu yang membuat sama marah, geram, benci," jelasnya.

"Medina, ayo damai mumpung gue belum ke Amerika. Kalau udah ke Amerika, udah susah loh nggak mau pulang karena kasus kamu lagi, udah capek gue," tegas Uci Flowdea.

Medina Zein menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./ Foto: Ahsan/detikHOT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Medina Zein dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan usai istri Lukman Azhari itu terbukti bersalah atas kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Medina Zein dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," tutur Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9).

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan," lanjutnya.

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK