Terungkap, Komplotan Pembantu yang Curi Brankas Rp789 Juta Dara Arafah

kpr | Insertlive
Selasa, 13 Sep 2022 10:25 WIB
Dara Arafah ART Dara Arafah Bagi Tugas dengan Kekasih untuk Curi Brankas / Foto: instagram.com/daraafah
Jakarta, Insertlive -

Dara Arafah baru saja ditimpa musibah, brankas uang senilai Rp789 juta telah dibawa kabur oleh asisten rumah tangga atau pembantunya.

Kini, kedua pelaku pencuri brankas uang milik Dara Arafah telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. Kedua tersangka tersebut adalah Mursidah dan kekasihnya Sarpun.

"Tersangka Mursidah alias Sri dan Sarpun alias Anwar ini sepasang kekasih, Jadi bukan suami istri." ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers, Senin (12/9).

ADVERTISEMENT

Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan ada pembagian peran dari kedua tersangka dalam melakukan aksinya mencuri brankas milik Dara Arafah.

"Wanita atas nama Mursidah alias Sri umur 51 tahun pekerjaan ART korban. Perannya ambil brankas di rumah dan mengirimkannya pada tersangka 1 lagi yang laki-laki nama Sarpun menggunakan travel," terang Kombes Pol Endra Zulpan.

"Tersangka Sarpun alias Anwar usia 38 tahun ini perannya menerima kiriman brankas dari travel dan membongkarnya dan mengambil isinya," sambungnya.

Beberapa barang bukti juga telah diamankan oleh tim penyidik. Diantaranya yaitu, uang tunai yang jumlahnya telah berkurang menjadi Rp 672 juta. Selain itu juga ada beberapa alat untuk membongkar brankas tersebut.

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik diantaranya uang cash 672 juta, jadi sudah berkurang," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.


"Linggis, palu, 2 gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian lalu ada barang elektronik seperti HP satu BPKB atas nama Rahmat Tri wijayanto dan STNK atas nama sama," lanjutnya.

Sebagian uang tersebut ternyata telah digunakan oleh Sarpun untuk membeli motor, handphone, serta memberikan uang tunai kepada orang lain.

"Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun membeli Kawasaki Ninja ZX senilai 113 juta, membeli beberapa HP serta memberikan ke tunangannya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan

"Sebesar 5 juta rupiah untuk keperluan sehari-hari tunangan," imbuhnya.

Kedua pelaku pun terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara atas kasus pencurian brankas tersebut.

"Atas kejadian ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(kpr/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER