Susul Ratu Atut, Zumi Zola Bebas Bersyarat
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat atau PB.
Politikus itu bebas menyusul mantan Gubernur Banten Ratu Atut yang sudah dipenjara selama 7 tahun akibat kasus korupsi.
Selain Zumi Zola dan Ratu Atut, nama-nama seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dinyatakan bebas dari Sukamiskin.
"Mereka bebas bersyarat. (Dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar.
"Tidak ingat betul (siapa saja yang bebas) tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola," lanjutnya.
Meski begitu, Elly menyebut napi koruptor itu tidak bebas murni melainkan bebas bersyarat. Mereka masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
"Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," ucap Elly seperti yang dikutip detikcom.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 oleh KPK.
Ia juga diduga telah menerima gratifikasi. Zumi pun divonis enam tahun penjara dan seharusnya bebas pada 12 September 2023.
(agn/agn)