Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

kpr | Insertlive
Senin, 05 Sep 2022 17:30 WIB
Roby Geisha Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba/Foto: Palevi/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Roby Geisha akhirnya menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9). Gitaris grup band Geisha itu menghadiri persidangan secara virtual lantaran tengah berada di lapas Cipinang.

Sidang putusan itu hanya diwakili Rustandi Senjaya selaku kuasa hukum Roby. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roby Satria hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Hari ini barusan aja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang," ucap Rustandi Senjaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9).

ADVERTISEMENT

Rustandi Sanjaya mengatakan Roby Satria mengakui kesalahannya dan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apapun itu ia menerima dengan lapang dada," sambungnya.

Roby Satria pun tak melakukan upaya banding atas vonis yang diterimanya.

"Kami menerima dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," ujar Rustandi Senjaya.

"Roby udah sadar diri dengan kebodohan dia kali ketiga. Dia udah pasrah ibaratnya. Dan kasus kemarin ini tidak ada barang bukti di Robby. Jadi memang tertangkap karena bareng sama temannya itu," sambungnya.


Roby Geisha sebelumnya dituntut selama 2 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman gitaris Geisha itu.

"Kalau tadi kan hakim bilang Roby itu kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahannya dia, tidak berbelit-belit," pungkasnya.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER