Bambang Pamungkas Sah Jadi Ayah Biologis Anaknya, Amalia Ucap Syukur
Bambang Pamungkas akhirnya ditetapkan sebagai ayah biologis dari anak Amalia Fujiwati.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengesahkan keputusan bahwa dua anak Amalia adalah darah dan daging Bambang.
Selain itu, MA juga mewajibkan Bambang untuk menafkahi kedua anaknya itu sebesar Rp10 juta setiap bulan.
Mengetahui permohonannya dikabulkan MA, Amalia mengaku senang. Ia pun mengucap syukur karena upaya memperjuangkan hak anak-anaknya berbuah hasil.
"Sebenarnya informasinya dari Pak Ali Nurdin jadi saya belum lihat putusannya seperti apa, tapi sebetulnya kalau itu betul putusan tersebut terbit tanggal 19 Agustus 2022. Ya saya mengucap alhamdulillah," kata Amalia Fujiawati saat divideocall di kantor Ali Nurdin pengacaranya, di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (31/8)
"Akhirnya perjuangan pak Ali ya dan tim pengacara lain saya mendapatkan hasil alhamdulillah," tambahnya.
Amalia yang sempat umrah sebelum putusan MA diumumkan itu pun mengaku tidak membuat doa khusus saat di Makkah hingga tidak menyangka akan menang melawan Bambang.
"Sebenarnya pas di Mekkah pun tidak doa spesifik ke masalah ini lebih kaya semoga saja dikasih jalan yang lurus karena suatu kerugian ya seorang bapak yang tidak mengakui anaknya karena itu sumber pahala jariyahnya, saya tidak doa spesifik ke kasus ini sih," pungkasnya.
Kisruh Bambang Pamungkas dan Amalia bermula saat Bambang tak mau mengakui dua anak yang dilahirkan Amalia dari pernikahan siri mereka.
Amalia lalu melayangkan gugatan terhadap Bambang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sayangnya, gugatan tersebut tidak cukup kuat dan kandas di tengah jalan.
Bahkan, PA Jaksel memutuskan pada September 2021 bahwa anak Amalia tersebut bukan keturunan Bambang.
Amalia kemudian mengajukan banding atas pengakuan Bambang terhadap anaknya itu. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta pun memutuskan bahwa kedua anak tersebut adalah hasil dari pernikahan Bambang dan Amalia.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan sanksi kepada Bambang untuk menafkahi kedua anaknya sebesar Rp7 juta. Bambang merasa tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan kasasi.
Namun, MA justru menambah berat sanksi nafkah Bambang menjadi Rp10 juta setiap bulan.
(dia/dia)