Bambang Pamungkas Sah Jadi Ayah Anak Amalia, Wajib Beri Nafkah Rp10 Juta

Insertlive | Insertlive
Senin, 29 Aug 2022 21:45 WIB
Bambang Pamungkas Akan Dipanggil Polisi Bambang Pamungkas Sah Jadi Ayah Anak Amalia, Wajib Beri Nafkah Rp10 Juta / Foto: Instagram bepe
Jakarta, Insertlive -

Bambang Pamungkas beberapa waktu lalu berseteru dengan Amalia Fujiwati.

Amalia menuntut pengakuan Bambang atas dua anak dari hubungan mereka.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengesahkan keputusan bahwa dua anak Amalia adalah darah dan daging Bambang.

ADVERTISEMENT

Selain itu, MA juga mewajibkan Bambang untuk menafkahi kedua anaknya itu sebesar Rp10 juta setiap bulan.

Bambang disebut sempat menikah siri dengan Amalia pada 2018. Pernikahan tersebut pun dikaruniai dua orang anak.

Namun, perseteruan kemudian muncul karena Bambang disebut tak mau mengakui dua anak Amalia tersebut.

Amalia yang merasa tak terima lantas melayangkan gugatan terhadap Bambang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sayangnya, gugatan tersebut tidak cukup kuat dan kandas di tengah jalan.


Bahkan, PA Jaksel memutuskan pada September 2021 bahwa anak Amalia tersebut bukan keturunan Bambang.

Amalia kemudian mengajukan banding atas pengakuan Bambang terhadap anaknya itu.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta pun memutuskan bahwa kedua anak tersebut adalah hasil dari pernikahan Bambang dan Amalia.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan sanksi kepada Bambang untuk menafkahi kedua anaknya sebesar Rp7 juta.

Bambang merasa tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan kasasi.

Namun, MA justru menambah berat sanksi nafkah Bambang menjadi Rp10 juta setiap bulan.

"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dikutip dari detikcom, pada Senin (29/8).

"Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp 7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp 10 juta setiap bulan," sambung Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Meski begitu, Berdasarkan pertimbangan tersebut permohonan kasasi itu ditolak judex juris (majelis kasasi) dalam putusannya.

"Demikian diputus oleh majelis hakim agung dalam rapat permusyawaratan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 oleh majelis hakim tersebut," tutup Andi Samsan Nganro.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER