Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi karena Kasus Penistaan Agama

Insertlive | Insertlive
Jumat, 05 Aug 2022 22:50 WIB
roy suryo Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi karena Kasus Penistaan Agama / Foto: 20Detik
Jakarta, Insertlive -

Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi menahan Roy Suryo sebagai tersangka.

Penahanan terhadap Roy ini terkait kasus dugaan penistaan agama.

Hal tersebut disampaikan langsung oelh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

ADVERTISEMENT

Kombes Endra Zulpan berujar bahwa Roy resmi ditahan mulai malam ini, Jumat (5/8).

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).

Roy sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepolisian berujar bahwa Roy sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB.

Roy pertama kali diperiksa kepolisian pada Jumat (22/7) selama kurang lebih 12 jam.

Pemeriksaan kedua Roy kemudian berlangsung pada Kamis (26/7) selama 9 jam.


Kesehatan Roy juga sudah diperiksa sebelum menjalani pemeriksaan dari kepolisian.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga disebut dalam kondisi sehat dari hasil pemeriksaan tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," ungkap Kombes Endra Zulpan.

Kombes Endra Zulpan sebelumnya sudah sempat berujar soal indikasi penahanan terhadap Roy.

Penahanan terhadap Roy disebut tergantung dari hasil pemeriksaan yang sudah berlangsung sebanyak tiga kali.

"Nanti setelah pemeriksaan langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai," ujar Kombes Endra Zulpan.

Roy Suryo pun dijerat dengan sejumlah pasal terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Roy juga dijerat Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Roy Suryo dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan Presiden Jokowi.

"Iya sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi pada Jumat (22/7).

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER