Putra Siregar Minta Keringanan Usai Dituntut 10 Bulan Penjara
Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara dalam sidang tuntutan dalam kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut 10 bulan penjara setelah Putra dan Rico didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP, kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ucap JPU pada Kamis (28/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," sambungnya.
Putra dan Rico pun mengajukan pembelaan untuk mendapatkan keringanan hukumannya.
"Semoga hari saya cukup mendapatkan hikmah sehingga dakwaan 10 bulan ini bisa diringankan yang mulia," ujar Putra Siregar.
Sementara itu JPU mengatakan ada hal yang bisa meringankan keduanya terkait kasus ini yaitu Putra dan Rico sama-sama belum pernah melanggar hukum.
Namun, ada hal yang memberatkan keduanya yaitu membuat Muhammad Nur Alamsyah luka.
"Hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan belum pernah melanggar hukum," kata JPU.
(agn/fik)