Terima Uang, Ini Hubungan Presenter Brigita Manohara dengan Bupati Mamberamo Tengah

Insertlive | Insertlive
Selasa, 26 Jul 2022 10:50 WIB
Presenter TVOne Brigita Manohara penuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Usai diperiksa, ia langsung diserbu sejumlah awak media. Terima Uang, Ini Hubungan Presenter Brigita Manohara dengan Bupati Mamberamo Tengah (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta, Insertlive -

Presenter TV Brigita Manohara mengaku pernah menerima sejumlah uang dan hadiah lain dari Ricky Ham Pegawak, Bupati Memberamo Tengah yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Brigita mengungkapkan hal tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/7).

Pada proses pemeriksaan, Brigita menjelaskan bahwa uang dan hadiah yang diterimanya adalah bentuk apresiasi untuk pekerjaannya.

ADVERTISEMENT

"Pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," ungkap Brigita Manohara di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip CNN Indonesia pada Senin (25/7).

Brigita Manohara (Hanafi-detikcom)Brigita Manohara (Hanafi-detikcom)/ Foto: Brigita Manohara (Hanafi-detikcom)

Ia juga mendapatkan informasi dari penyidik bahwa uang yang ia terima dari Ricky adalah hasil dari tindak pidana korupsi. Maka, ia merencanakan untuk mengembalikan uang tersebut.

"Seluruh aliran dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik," ujarnya.

Selain itu, Brigita memberikan klarifikasi terkait hubungannya dengan Ricky. Ia menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan spesial.

"Di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus," pungkasnya.


Meski begitu, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terhadap Brigita.

Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pegawak kini telah masuk dalam daftar buron/DPO KPKP usai dirinya diduga kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa oleh KPK.

Ricky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasa 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER