Sikap Tidak Kooperatif Jadi Alasan Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi
Nikita Mirzani ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serang Kota di lobi Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.
Proses penangkapan terhadap Nikita Mirzani ini terkait laporan polisi yang dibuat oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE oleh kekasih Nindy Ayunda pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Selain itu, Nikita Mirzani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ini.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB, di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," ungkap pihak dari Polresta Serang Kota, Kamis (21/7).
Sebelumnya, Polresta Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita Mirzani. Namun, Nikita Mirzani tak kunjung memenuhi panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan.
"Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7)," kata pihak Polresta Serang Kota.
"Namun, tersangka NM tidak juga hadir di depan penyidik," lanjut keterangan tersebut.
Selain itu, Polresta juga beralasan bahwa penjemputan paksa terhadap tersangka Nikita Mirzani karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tutup pihak Polresta Serang Kota.
(ikh/and)