Dituding Blokir 2 Pendiri MS Glow, Istri Putra Siregar Beberkan Fakta Sebaliknya
Perseteruan perebutan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow akhirnya menemukan titik akhir.
Pengadilan Negeri Niaga Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Dikabulkannya gugatan PS Glow membuat MS Glow yang dimiliki Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia wajib membayar kerugian sebanyak Rp37 Miliar.
Hasil putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu diputus pada Selasa (12/7) kemarin.
Di tengah kabar kekalahan ini, tiba-tiba Septia Yetri Opani istri Putra Siregar pendiri PS Glow dituding memblokir dua pendiri MS Glow, Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari di Instagram.
Seolah tidak terima dengan tudingan tersebut, Septia buka suara. Ia mengunggah sebuah video tangkapan layar di Instagram yang memperlihatkan bahwa dirinya tidak pernah memblokir akun milik dua pendiri MS Glow.
Assalamualaikum jadi katanya kalau saya yang memblokir instagramnya mereka. Oke disini saya bakal nunjukkin akun-akun yang aku blokir. Di sini sama sekali nggak ada nama si mbak M dan S." ujar Septia di Instagram, Sabtu (4/7).
Septia kemudian mengungkapkan bahwa Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari lah yang memblokir akun Instagram miliknya.
"Jujur dari awal itu mereka yang memblokir saya, saya takutnya ini jadi fitnah lagi dan memutarbalikkan fakta," tambahnya.
Lagi-lagi istri Putra Siregar ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memblokir dua akun milik pendiri MS Glow dan malah sebaliknya.
Bahkan kini, Septia tidak bisa mencari akun Instagram milik Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari.
"Dari awal saya tidak pernah memblokir, justru kebalikannya mereka yang memblokir saya. Saya nggak mau ini fitnah jadi saya tunjukkin buktinya, dan saya tidak bisa cek pencarian atas nama mereka," pungkasnya.
(nap/nap)