Ternyata Ini Alasan Anak Nikita Mirzani Nangis Saat Polisi Geledah Rumah

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 14 Jul 2022 21:00 WIB
Nikita Mirzani di Polri (Azhar-detikcom) Ternyata Ini Alasan Anak Nikita Mirzani Nangis Saat Polisi Geledah Rumah/Foto: Nikita Mirzani di Polri (Azhar-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Polisi dari Polres Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).

Ketika penggeledahan, terdengar ribut-ribut dari dalam rumah Nikita. Mail asisten Nikita menjelaskan anak-anak Nikita terlihat terisak dan gemetar.

"Arkana itu gemeteran, Azka sampai nangis. Azka tanya, itu polisi mau ngapain? Kenapa? Loli didorong juga," jelas Mail di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Jadi ya sudah, kita semua ada rekamannya," tambahnya.

Asisten Nikita Mirzani mengatakan polisi baru mau kembali ke Mapolresta Serang Kota sesudah terima passcode iPad. (Karin NS/detikcom)Asisten Nikita Mirzani mengatakan polisi baru mau kembali ke Mapolresta Serang Kota sesudah terima passcode iPad. (Karin NS/detikcom)/ Foto: Asisten Nikita Mirzani mengatakan polisi baru mau kembali ke Mapolresta Serang Kota sesudah terima passcode iPad. (Karin NS/detikcom)

Namun ternyata, anak-anak Nikita menangis bukan semata-mata karena kedatangan polisi ke kediaman mereka.

Fitri Salhuteru lewat unggahan Insta Stories miliknya menjelaskan bahwa anak-anak menangis karena mengira iPad milik mereka yang akan diambil polisi.

"Perkara ada informasi kalau anak-anak Niki nangis. Iya nangisnya karena takut iPadnya yang diambil, seperti anak aku kalau iPadnya diambil marah," ucap Fitri.

Sahabat Nikita tersebut menambahkan kalau anak-anak Nikita bisa ditenangkan setelah tahu hanya iPad milik ibunya yang disita sebagai barang bukti.


"Ternyata yang diambil Ipad ibunya. Cukup sekian ya mudah-mudahan kalian puas dengan jawaban dari aku," tuturnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER