Ini Detail Surat Penyitaan Barang Bukti dari Kepolisian untuk Nikita Mirzani

Insertlive | Insertlive
Kamis, 14 Jul 2022 16:03 WIB
Nikita Mirzani membela dan mengaku tak percaya atas pelecehan yang dituduhkan kepada Gofar Hilman. Yuk kita intip potretnya! Ini Detail Surat Penyitaan Barang Bukti dari Kepolisian untuk Nikita Mirzani / Foto: instagram.com/nikitamirzanimawardi_172
Jakarta, Insertlive -

Kepolisian Resor Kota Serang kembali menyambangi kediaman milik Nikita Mirzani.

Kunjungan tersebut dalam rangka menggeledah rumah Nikita Mirzani terkait penyitaan sejumlah barang bukti.

Sayangnya, Nikita Mirzani justru tak berada di rumah dan disebut sedang syuting.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, polisi datang dengan surat izin penyitaan dan bertemu dengan kerabat Nikita di rumah.

"Surat Tanda Penerimaan, nomor A.802/34/VII/RES.2.5./2022/Reskrim," keterangan surat yang dibawa polisi untuk menyita barang bukti dari kediaman Nikita Mirzani pada Kamis (14/7).

Selain itu, isi surat tersebut juga menjelaskan soal dalih penyitaan barang bukti tersebut dengan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani melalui unggahan di media sosial.

"Barang-barang atau surat tersebut sebagai barang bukti dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," isi keterangan surat tersebut.

Surat penyitaan barang bukti dari Nikita MirzaniSurat penyitaan barang bukti dari Nikita Mirzani/ Foto: Insertlive

Adapun ancaman pidana yang ditujukan kepada Nikita Mirzani dalam kasus ini terkait sejumlah pasal menyangkut Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana," lanjut keterangan surat tersebut.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa satu unit iPad dan akun Instagram dan diserahkan oleh Lintang Fajar Gemuruh selaku adik Nikita Mirzani.

"Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut: 1 (satu) Unit iPad merek Apple tipe warna silver, 1 (satu) akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," keterangan surat tersebut.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.

"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

(ikh/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER