Kartika Putri Laporkan 7 Oknum yang Kuasai Aset Mendiang Ibunda Rp10 M

kpr | Insertlive
Rabu, 13 Jul 2022 16:30 WIB
Kartika Putri Kartika Putri Laporkan 7 Oknum yang Kuasai Aset Mendiang Ibunda Rp10 M (Foto: Alvia)
Jakarta, Insertlive -

Kartika Putri melaporkan tujuh orang yang diduga sebagai mafia tanah. Hal ini lantaran aset rumah mendiang ibundanya senilai Rp10 miliar diduga telah digelapkan orang terdekat ibunya dan beberapa orang mafia tanah.

"Untungnya baru salah satu aset rumah almarhumah yang rumahnya ada di Cibubur, kurang lebih nilai asetnya Rp10 miliar. Rumah tinggal almarhumah. Jadi rumah tinggal almarhum sejauh itu kurang lebih segitu deh," ucap Kartika Putri saat ditemui di Polres Metro Bogor, kawasan Cibinong, Jawa Barat, Rabu (13/7).

Kartika Putri menyebut permasalahan itu sudah memenuhi unsur pidana sehingga ia melayangkan laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah menemui unsur-unsur ternyata, unsur pidana sehingga bisa dilakukan menggunakan pasal pidana. Jadi langsung ditindaklanjuti dan cepat ketemu titik terangnya. (Terdiri dari siapa saja oknumnya) Ada tujuh," tuturnya.

Kartika Putri tak menampik oknum mafia tanah itu akan bertambah lagi ke depannya. Saat BAP nanti, akan diketahui siapa saja orang yang terlibat dalam mafia tanah itu.

"Akan bertambah terus sepanjang perjalanan. Siapa-siapanya pada saat BAP akan lebih jelas, biar pihak kepolisian yang nanti akan memberitahukan. Ya sudah istilahnya kita sudah lapor dan curhat bahkan diterima sehingga memenuhi pasal, nanti kita lanjut proses hukumnya," jelasnya.

Terkait sertifikat tanah yang jatuh ke tangan orang lain, Kartika Putri menyebut ibundanya selalu menjaganya dengan baik. Namun, ibunda Kartika Putri juga memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk menjaga sertifikat tanah itu. Orang yang diberi amanat itu justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

"Sebenarnya ibu selalu meletakkan di brankas, sehingga anak-anak diberi tahu password dan sebagainya. Dan beliau sangat mempercayakan kepada orang lain, ya salah satu orang kepercayaan beliau berarti yang tahu larinya sertifikat dari tempatnya," beber Kartika Putri.


Meskipun begitu, Kartika Putri masih enggan untuk mengungkapkan sosok orang kepercayaan ibundanya yang telah menyalahgunakan kepercayaan.

"Saya bilang pada saat itu akan lebih lengkap, kalau salah sebut kan di UU ITE jelas. Makanya itu kan pihak kepolisian yang menyelesaikan," ujarnya.

Dalam laporannya, Kartika Putri juga menyertakan beberapa bukti seperti, akta autentik asli, akta jual beli palsu, hingga bukti penerimaan dari oknum notaris yang ingin menguasai aset warisan mendiang ibundanya itu.

"Bukti ada banyak, yang kita lampirkan adalah keterangan ahli waris yang salah digunakan, akta otentik ahli waris yang salah digunakan, akta kuasa jual beli palsu, karena kita tidak pernah hadir (dalam transaksi itu). Ada bukti juga penerimaan dari oknum notaris yang diduga juga menerima sertifikat tersebut. Jadi lengkap sih bukti-buktinya bahkan komunikasi kita terkait dengan oknum tersebut juga kita lampirkan pastinya di saat BAP. Tunggu saja jadwal BAP-nya," pungkasnya.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER