Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Terus Mangkir, Medina Zein Akan Dijemput Paksa?

kpr | Insertlive
Rabu, 06 Jul 2022 16:30 WIB
Terus Mangkir, Medina Zein Akan Dijemput Paksa? (Foto: instagram.com/medinazein)
Jakarta, Insertlive -

Medina Zein saat ini tengah terlibat beberapa kasus dengan sederet selebriti, seperti Uya Kuya, Marissya Icha, Denise Chariesta, Uci Flowdea, hingga Raffi Ahmad. Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Uci Flowdea menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya dengan Medina Zein.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Medina Zein disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Medina Zein akan dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.

"Saya ke sini ingin menanyakan perkembangan kasus laporan polisi yang dibuat klien saya Uci Flowdea dan ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan penyidik juga telah memanggil secara patut tersangka Medina Zein," ucap Ahmad Ramzy, kuasa hukum Uci Flowdea saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/7).


"Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk besok hari," sambungnya.

Sementara itu, dalam kasusnya dengan Marissya Icha, Medina Zein telah dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan yang tak jelas.

"Kita sampai saat ini terhadap kasus saya yang lama ini juga kasus Marissya Icha sudah dua kali dipanggil selalu mangkir dengan alasan yang juga tidak jelas," tutur Ahmad Ramzy.

"Nah sekarang di sini saya menyampaikan kepada teman-teman media bahwa tadi hasil koordinasi bahwa penyidik rencana akan berupaya untuk menjemput paksa terhadap tersangka MZ alias Medina Zein," lanjutnya.

Ahmad Ramzy menyampaikan bahwa kini pihak penyidik tengah melakukan pencarian di mana lokasi Medina Zein berada.

Ahmad Ramzy berharap ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar nantinya bisa disidangkan di pengadilan.

"Ya kita lihat penyidik dengan surat perintah pembawanya sekarang katanya tim sedang melakukan pencarian karena MZ sejauh ini belum diketahui keberadaanya," ujar Ahmad Ramzy.

"Ya mudah-mudahan bisa secepatnya bisa dijemput paksa untuk dihadapkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bisa disidangkan di pengadilan," pungkasnya.

(kpr/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK