DJ Joice Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Gegara Laporan Masyarakat

AKP Billy Gustiano Barman, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kronologi penangkapan DJ Joice atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu terjadi berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh tim opsal unit satu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan yang diterima, polisi akhirnya melakukan pendalaman. Hingga pada 27 Juni kemarin sekitar pukul 12.30 WIB polisi mengamankan beberapa orang yang mengonsumsi sabu di kos-kosan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari tim opsnal unit satu Satres narkoba Jaksel, dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi masyarakat," beber AKP Billy Gustiano Barman, Selasa (28/6).
"Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB, ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim opsnal meluncur ke TKP yang berada di jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel," sambungnya.
Setelah dilakukan penangkapan, DJ Joice serta tiga orang lainnya langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan psikotropika.
"Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika," jelas Billy.
"Diantaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikotropika," sambungnya.
DJ Joice dan ketiga temannya dikenakan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Pihak polisi akan melanjutkan proses pemeriksaan ke tahap asesmen di BNN atau BNNK.
(kpr)TERKAIT