Pencipta Lagu Kau Tampar Pipiku Somasi Stasiun Televisi Swasta, Ada Apa?
Didit Wahyudi, pencipta lagu Kau Tampar Pipiku melalui kuasa hukumnya, Erles Rareral SH melayangkan surat somasi terhadap salah satu stasiun televisi swasta atas dugaan tidak membayar royalti terhadap lagu tersebut.
Kuasa hukum Didit Wahyudi mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi pertama pada Rabu (22/6) kemarin.
"Kasus ini patut diduga melibatkan pak Didit dalam hal ini pencipta lagu Kau tampar pipiku yang dipakai oleh stasiun Indosiar selama ini dia Acara akademi Indosiar dan liga dangdut Indosiar dari awal 2006 sampai dengan 2021 tanpa membayar keuntungan yang didapat oleh Indosiar dari iklan atau royalti atau penghargaan" tutur Erles Rareral SH selaku kuasa hukum Didit Wahyudi beberapa waktu lalu.
Erles Rareral mengatakan bahwa pada tahun 2006, Didit Wahyudi telah mendatangi pihak satsiun TV tersebut. Namun pihak manajemen stasiun TV itu seolah mengabaikan.
"sebelum saya mendapatkan kuasa ini pak Didit ini berkali-kali menurut informasi pak Didit dan ibu mereka sudah berkali-kali mendatangi kantor Indosiar yang berada di Daan Mogot bertemu dengan managemen Indosiar namun sayangnya sampai dengan hari ini pihak Indosiar seolah-olah mengabaikan" bebernya.
Tentu saja hal ini membuat Didit Wahyudi merasa kecewa. Pasalnya, pihak stasiun TV itu tidak memberikan penghargaan kepada dirinya sebagai pencipta lagu.
"Awalnya saya senang lagu saya dinyanyikan dalam program tersebut, namun karena hak maupun royalti saya tak kunjung dibayar, maka saya kecewa sekali," pungkas Didit.
(kpr/kpr)