Mantan Suami Langgar Kesepakatan Hak Asuh Anak, Mawar AFI Tak Tinggal Diam
Mawar AFI diwakili kuasa hukumnya, Desi Rutvikasari menyambangi Pengadilan Agama Depok untuk mengurus hak asuh anak. Desi mengatakan pihak Steno Ricardo menganulir kesepakatan pada mediasi yang dilakukan beberapa bulan lalu. Tak terima dengan hal itu, Mawar AFI akhirnya ambil tindakan.
"Pada 30 Maret 2022 klien kami, mba Mawar dan penggugat (Steno) sudah melakukan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Agama Depok," ucap Desi Rutvikasari, kuasa hukum Mawar AFI saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Rabu (22/6).
"Kemudian penggugat sempat menganulir perjanjian tersebut secara sepihak," sambungnya.
Mawar AFI merasa keberatan dengan sikap mantan suaminya itu. Mawar pun meminta agar kuasa hukumnya memproses lebih lanjut permasalahan itu.
Dengan tegas Desi Rutvikasari mengatakan mediasi yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Depok tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
"Kami keberatan dengan sikap itu, karena secara hukum mengikat. Baru saja di sidang diputus perkara tak bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Kurang lebih seperti itu," jelasnya.
Namun, Desi tak dapat menjelaskan secara detail mengenai isi dari mediasi yang telah disepakati sebelumnya. Pasalnya, menurut Desi hal itu bersifat rahasia.
"Isinya kami tak bisa berkomentar sifatnya rahasia," ujarnya.
Walaupun begitu, Desi menegaskan isi dari mediasi yang telah disepakati itu mengenai hal asuh anak.
"Hanya mengenai hak asuh anak," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mawar AFI dan Steno Ricardo telah bercerai. Namun, ternyata Steno menjalin hubungan gelap dengan mantan babysitter Mawar AFI.
(kpr/kpr)