Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Bawakan Lagu Dadali Tanpa Izin, Tri Suaka Harus Bayar Royalti Rp2 Miliar

kpr | Insertlive
Kamis, 09 Jun 2022 17:55 WIB
Bawakan Lagu Dadali Tanpa Izin, Tri Suaka Harus Bayar Royalti Rp2 Miliar / Foto: Instagram @xdjtrisuaka
Jakarta, Insertlive -

Tri Suaka kembali terseret permasalahan dengan musisi. Kali ini ia dituding telah melanggar hak cipta lantaran menyanyikan lagu Di Saat Aku Tersakiti milik Dadali.

Tri Suaka pun diminta untuk segera melakukan permintaan maaf dan membicarakan soal royalti lagu tersebut dengan pihak Dadali. Pasalnya, Dirga selaku vokalis Dadali merasa dirugikan atas perlakuan Tri Suaka itu.

Dirga dan kuasa hukumnya, Genuari Waruwu akan melayangkan somasi kepada Tri Suaka akibat menyanyikan lagu Dadali tanpa izin terlebih dahulu


"Yang perlu disampaikan adalah menyampaikan secara tegas kepada Tri Suaka untuk segera mungkin meminta maaf kepada grup band Dadali khususnya kepada Kang Dirga, ya, terhadap kerugian, ya, dari hasil yang sudah didapatkan. Kemudian segera dibicarakan, ya," jelas Genuari Waruwu, saat jumpa pers beberapa waktu lalu di Menteng, Jakarta Pusat.

Tri Suaka juga diminta untuk membayar royalti sebesar Rp2 miliar lantaran telah menyanyikan lagu milik Dadali di dua tempat yang berbeda.

"Inikan ada dua tempat, ya, ya kami di sini (nuntut) Rp2 M karena ini dua tempat, ya," ujar Genuari Waruwu.

Dirga dan kuasa hukumnya memberikan waktu paling lama seminggu bagi Tri Suaka untuk menemui pihaknya membahas soal royalti dan menyampaikan permintaan maaf.

Jika dalam waktu yang sudah ditentukan tak ada iktikad baik dari Tri Suaka, pihak Dadali akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.

"Kami memberikan waktu selama satu minggu. Kalau memang ditanggapi berarti kami nggak akan ke jalur hukum. Karena kami berpikir bahwa hukum itu adalah langkah terakhir gitu, ya," tegas Genuari.

"Cukup sekali, baru akan bisa dibawa ke jalur hukum, ya. Kalau somasi sekali nggak dapat, ya, udah nggak usah lama-lama," pungkasnya.

(kpr/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK