Denise Chariesta Mengaku Nyesal Kenalkan Medina Zein pada Uya Kuya

kpr | Insertlive
Selasa, 07 Jun 2022 19:35 WIB
Denise Chariesta Denise Chariesta Mengaku Nyesal Kenalkan Medina Zein pada Uya Kuya / Foto: Instagram.com/denisechariesta
Jakarta, Insertlive -

Denise Chariesta hari ini memenuhi panggilan polisi terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Medina Zein kepada Uya Kuya. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 2 jam, Denise Chariesta dicecar pertanyaan soal awal mula dirinya mengenal Medina Zein, cara memperkenalkan dengan Uya Kuya, serta kapan terjadinya penipuan tersebut.

"Pertanyaan-pertanyaan gimana caranya kenal Medina, gimana kenalin ke kak Uya, tanggal berapa kejadiannya, segala macem, pokoknya lengkap, makanya lama," ungkap Denise Chariesta saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).

Denise mengaku santai saat menjawab pertanyaan dari tim penyidik.

ADVERTISEMENT

"Ya dengan santai, jujur, aku jawabnya dengan bukti," tutur Denise Chariesta.

Denise Chariesta sempat membawa koper besar yang berisi berkas-berkas sebagai barang bukti.

"Isinya tadi barang bukti, sudah gue kasih ke dalam. Lembaran-lembaran, print, segala macem berkas-berkas," jelasnya.

Ternyata Denise Chariesta merupakan saksi terakhir yang diperiksa terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Medina Zein.

"Setahu aku udah sih, aku terakhir," ucapnya.


Sebelumnya, pemilik mobil yang dijual oleh Medina Zein juga sempat dimintai keterangan sebagai saksi.

"Tukang mobil itu namanya aku lupa, terus yang punya mobil, kan, Medina ngakunya punya dia, tapi tahunya bukan. Ada yang punyanya tadi dipanggil gitu," ujarnya.

Denise Chariesta mengaku menyesal telah mengenalkan Medina Zein dengan Uya Kuya.

"Oh, nyesellah, nyesel banget. Coba aja lu punya teman, terus lu kenalin, terus ketipu teman lo gara-gara lo, jadi nggak enak, kan?" pungkasnya.

Seperti diketahui, Uya Kuya telah melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/5) lalu. Laporan Uya Kuya itu terdaftar dengan nomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Medina Zein dilaporkan atas kasus dugaan penipian melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1 )juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER