Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Resmi Bercerai dari Olla Ramlan, Ini Biaya yang Ditanggung Aufar Hutapea

kpr | Insertlive
Senin, 06 Jun 2022 18:00 WIB
Resmi Bercerai dari Olla Ramlan, Ini Biaya yang Ditanggung Aufar Hutapea / Foto: instagram.com/ollaramlan
Jakarta, Insertlive -

Olla Ramlan telah resmi bercerai dengan Aufar Hutapea. Meski telah tak lagi hidup bersama, Aufar Hutapea tetap harus memberi nafkah untuk anak-anaknya.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut Aufar Hutaoea harus mengeluarkan biaya sebesar Rp40 juta serta nafkah selama masa idah.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp40 juta dan untuk mutah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa idah juga," ungkap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Senin (6/6).


Taslimah menyebut Aufar Hutapea harus menanggung Rp60 juta untuk masa idah dan Rp40 juta untuk mutah.

"Untuk nafkah selama masa idah adalah Rp60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp40 juta," tuturnya.

Sementara itu, Taslimah menyebut tidak ada permasalahan soal harta gana-gini yang diajukan oleh Olla Ramlan. Bahkan, Olla Ramlan disebut juga tidak mengajukan hak asuh anak.

"Nggak ada, hanya itu yang disebutkan. Perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.

Usai resmi bercerai, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjatuhkan hak asuh anak kepada Olla Ramlan selaku penggugat. Sementara, untuk biaya kedua anak akan dibebankan kepada pihak tergugat, yakni Aufar Hutapea.

"Selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat, serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.

Taslimah mengatakan bahwa tuntutan balik Aufar Hutapea atas hak asuh anak ditolak.

"Serta tuntutan dari penggugat mengenai mutah dan nafkah selama masa idah dikabulkan dan untuk tuntutan balik itu dinyatakan ditolak (tuntutan hak asuh anak dari Aufar). Itu isi dari putusan yang sudah dibacakan dalam perkara tersebut," pungkasnya.

(kpr/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK