Mayang Janji Minta Maaf ke Produk Skincare asal Syaratnya Dipenuhi

Mayang Lucyana Fitri, adik mendiang Vanessa Angel menjalani pemeriksaan atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya atas laporan salah satu produk kecantikan.
Mayang dituntut lantaran telah menyebabkan kerugian terhadap Tan Skin usai dirinya membuat review buruk mengenai produk kecantikan itu.
Farhat Abbas selaku kuasa hukum Mayang mengatakan kliennya akan meminta maaf jika produk kecantikan itu memenuhi persyaratan yang diajukan. Farhat menyebut, pihak produk kecantikan itu harus membantu Mayang untuk mengobati wajahnya yang mengalami iritasi.
"Nah (untuk meminta maaf) kami lihat dulu apakah kalau memang sedikit kalimat kata dan mereka ingin mengganti kerusakan yang terjadi akibat produk tersebut saya rasa tidak ada masalah (minta maaf)," ujar Farhat Abbas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Menurut Farhat Abbas, pihak Tan Skin tak seharusnya melaporkan Mayang atas review buruk tersebut.
"Jadi saya agak aneh juga, dari awal saya katakan kalau kalian ingin memperbaiki produk bukan dengan menghajar konsumen. Ini Mayang masih anak kecil ibaratnya jangan terlalu ini (ofensif)," sambungnya.
Mantan suami Nia Daniaty itu mengatakan seharusnya pihak produk kecantikan itu memperbaiki muka Mayang yang mengalami iritasi.
"Tapi harusnya dengan memperbaiki wajah orang ini agar kita selesaikan wajahnya menjadi bagus sehingga perusahaan itu jadi bagus juga," tutur Farhat Abbas.
Maka dari itu Farhat Abbas berharap tim penyidik dapat mempertemukan putri Doddy Sudrajat itu dengan pihak produk kecantikan berinisial T untuk menjalani mediasi.
![]() |
"Belum (bertemu), tapi memang suatu kewajiban pihak penyidik melakukan suatu mediasi itu memang suatu syarat yang harus dilewati melalui perkara UU ITE," beber Farhat.
Seperti diketahui, Mayang telah dilaporkan oleh salah satu produk kecantikan lantaran review buruk yang dibuatnya. Mayang dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan.
Atas laporan itu, Mayang terancam dikenakan pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(kpr/kpr)
Umrah Jadi Titik Awal Doddy Sudrajat & Mayang Mulai Babak Baru Kehidupan
Jumat, 06 Dec 2024 16:45 WIB
Diduga Telantarkan Anak, Doddy Sudrajat Dilaporkan Puput ke Polda Metro Jaya
Sabtu, 17 Jun 2023 17:00 WIB
Penampilan Baru Doddy Sudrajat Usai Operasi Kantung Mata Tuai Cibiran
Jumat, 09 Jun 2023 17:15 WIB
Jawab soal Pekerjaannya Selama ini, Doddy Sudrajat Tuai Cibiran
Kamis, 08 Jun 2023 20:45 WIBTERKAIT