Nama Asli Terkuak, Rey Mbayang Buat Netizen Penasaran soal Penulisan di KTP

naa | Insertlive
Kamis, 26 May 2022 20:20 WIB
Dinda Hauw dan Rey Mbayang masih berada di Dubai, mereka pun dinner romantis di Burj Khalifa bangunan tertinggi di dunia. Yuk intip! Nama Asli Rey Mbayang Panjang & Unik Jadi Sorotan /Foto: instagram.com/dindahw
Jakarta, Insertlive -

Fakta unik tentang Rey Mbayang baru-baru ini terungkap saat menjadi bintang tamu di program Lapor Pak! sukses mencuri perhatian publik.

Ternyata, nama Rey Mbayang bukanlah nama asli suami Dinda Hauw tersebut melainkan hanya nama panggung.

Fakta tersebut sontak menjadi sorotan karena banyak warganet yang mengira bahwa nama Rey Mbayang merupakan nama asli.

ADVERTISEMENT

Saat itu Rey diinterogasi oleh Kiky Saputri yang dikisahkan menjadi seorang polisi di program Lapor Pak!.

"Nama lengkap kamu siapa?," tanya Kiky Saputri.

"Reynaldi Aditya Wisnu Hasidi Putra Atmaja Mbayang," jawab Rey sambil menyebutkan nama lengkapnya.

Tak banyak yang tahu bahwa nama asli Rey adalah Reynaldi Aditya Wisnu Hasidi Putra Atmaja Mbayang.

Rey MbayangRey Mbayang/ Foto: Instagram: @rey_mbayang

Nama Rey pun terbilang unik dan juga panjang terdiri dari 7 kosa kata yang langsung mencuri perhatian publik.


Netizen menjadi penasaran dengan penulisan nama Rey di KTP dan meragukan namanya bisa diterima oleh Dukcapil.

"Di KTP nulisnya gimana ya?," tanya salah satu netizen yang penasaran.

"Apa diterima sama Dukcapil nama panjang begitu," sahut netizen yang lain.

Seperti dikutip dari detikcom, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri membuat aturan baru tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dokumen Kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP hingga akta pencatatan sipil.

Rey MbayangRey Mbayang/ Foto: Instagram: @rey_mbayang

Pencatatan nama tersebut dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia.

Aturan tersebut terdiri dari 9 pasal ini telah ditetapkan pada 9 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Benny Rianto, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(naa)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER