Pengadilan Tinggi Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Aktor Rezky Aditya resmi dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
Hal itu diputuskan Pengadilan Tinggi atau PT Banten. Mereka telah mengabulkan gugatan Wenny dalam gugatan melawan suami Citra Kirana itu.
"Benar sudah diputus," ucap Binsar Gultom jubir PT Banten, Selasa (24/5).
Pihak Pengadilan Tinggi telah menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan Wenny Ariani beberapa waktu lalu.
Mereka pun menyatakan anak perempuan Wenny sebagai anak kandung dari Rezky Aditya. Berikut amar putusan PT Banten mengutip detikcom:
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
Pengabulan gugatan itu dilakukan mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/Puu-VII/2010.
Ariest Merdeka Sirait sebagai saksi ahli penggugat menyebut sang anak memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan ayahnya yang bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," kata Binsar.