Dilaporkan atas Dugaan Zina, Jabatan Damsir ASN 'Layangan Putus' Dicopot

NAP | Insertlive
Kamis, 12 May 2022 13:50 WIB
Layangan Putus versi ASN Dilaporkan atas Dugaan Zina, Jabatan Damsir ASN 'Layangan Putus' Dicopot / Foto: dok. SuciDarma
Jakarta, Insertlive -

Kisah perselingkuhan Layangan Putus versi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan masih berlanjut.

Usai dilaporkan oleh istrinya, Briptu Suci Darma, atas dugaan zina, Damsir Khalik Masri dipastikan telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi, Rusdi Laili. Pihaknya menjelaskan bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur kepegawaian.

ADVERTISEMENT

"Sebagai lembaga pembina kepegawaian, kami memiliki kewajiban me-monitoring manajemen kepegawaian di daerah, juga penegakan disiplin ASN. Setelah diskusi dengan tim dari Pemkab, kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai," kaya Rusdi di Kayu Agung kepada Detikcom, Rabu, (11/5).

Polwan melaporkan suami sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Seorang polwan bernama Briptu Suci Darma ditipu oleh suaminya, Damsir Khalik. Ini informasinya.Polwan melaporkan suami sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Seorang polwan bernama Briptu Suci Darma ditipu oleh suaminya, Damsir Khalik. Ini informasinya./ Foto: Prima Syahbana

Sementara itu, Damsir Khalik dan W yang merupakan selingkuhan sekaligus anak buahnya sedang terjerat pelanggaran disiplin.

Rusdi kemudian menjelaskan bahwa PNS memiliki aturan jelas terkait disiplin dan aksi perselingkuhan dapat memberikan sanksi berat terhadap pelaku.

"PNS itu aturan jelas, perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Yang jelas sejak kemarin sudah dibebastugaskan keduanya," tegasnya.

Untuk sanksi terberatnya sendiri, Rusdi menuturkan keduanya dapat diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaannya sendiri.


"Sanksi terberat bisa diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri kedua-duanya karena PNS ini punya aturan," katanya.

Sebelumnya, Briptu Suci Darma yang berdinas di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumatera Selatan menjelaskan bahwa pernikahannya dengan Damsir Khalik Masri kandas setelah 6 bulan berumah tangga.

Hal ini terjadi lantaran Damsir berselingkuh dengan bawahannnya yang ternyata adalah istri orang. Bahkan, Damsir disebut telah memiliki anak dari selingkuhannya tersebut yang saat ini sudah berumur empat tahun.

(nap/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER