Begini Penjelasan Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri

Insertlive | Insertlive
Jumat, 29 Apr 2022 03:00 WIB
Jasa penukaran uang baru mulai marak di Jalan Bintaro Utama, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022). Foto: Andhika Prasetia
Jakarta, Insertlive -

Menjelang Idul Fitri, banyak masyarakat yang melakukan penukaran uang baru untuk diberikan kepada saudara maupun rekan terdekat.

Masyarakat biasanya menukarkan uang di bank, pelabuhan hingga di pinggir jalan raya.

Mereka yang melayani jasa penukaran uang di pinggir jalan biasa menyediakan pecahan uang mulai dari Rp1.000 hingga puluhan ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

Namun apakah proses jasa penukaran uang baru termasuk riba? Apakah umat muslim boleh melakukannya?

Mengutip detikcom, Ustaz Ismail Soleh S.HI, M.HI, menyebut praktik penukaran uang baru bisa dilihat dari dua sudut pandang.

Bila dilihat dari sisi uangnya, hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram lantaran hal itu termasuk ke dalam kategori riba.

Namun jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat. Karena penukaran uang jadi tergolong kategori ijarah.

"Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba," kata Ketua Dewan Asatidz MT. Rachmat Hidayat Lampung ini dalam laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, dikutip Minggu (24/4).


Perbedaan pandangan hukum menukar itu muncul karena adanya ketidaksamaan akad penukaran uang. Sementara yang lain mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan layanan penukaran uang jelang Idul Fitri.

(agn/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER