Langgar Kode Etik Advokat, Hotman Paris Diskors Tiga Bulan dari PERADI
Hotma Sitompul mengungkapkan bahwa Hotman Paris Hutapea telah diskors selama tiga bulan dari PERADI lantaran melanggar kode etik advokat. Pelanggaran kode etik itu dikarenakan Hotman Paris tidak mampu melakukan mediasi terhadap rumah tangga Hotma Sitompul dengan Desiree Tarigan.
"Kami melakukan konferensi pers ini semata-mata bukan ditujukan untuk seseorang, kasarnya bukan untuk Hotman Paris. Ini semua demi kebaikan peradilan advokat kita ya. Kita tahu ada tokoh yang tidak baik yang sudah diskors tiga bulan. Kalau saya sah secara bercanda bilangnya begini, advokat itu cacat moral ya. Kalau piring pecah mau disambung lagi ya sudah pecah, ya. Kalau di DPR itu pergantian antar-waktu," ucap Hotma Sitompul saat ditemui di kantornya kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (19/4).
Menurut Hotma Sitompul, seharusnya Hotman Paris merenungi perbuatannya setelah melanggar kode etik advokat. Akibat diskors, Hotman Paris tidak diizinkan untuk beracara di dalam maupun luar pengadilan.
"Dia mendapatkan waktu tiga bulan untuk merenungi kelakuannya itu. Bukan saya yang bicara, ini saya bicarakan jelas demi dunia advokat. Bukan untuk dia seorang, tidak cukup berharga untuk bikin konferensi pers," jelasnya.
"Kita tahu semua saudara Hotman Paris Hutapea sudah diskors tiga bulan. Tidak boleh beracara, tidak boleh melakukan apapun sebagai Advokat, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Sadarlah. Mudah-mudahan bisa sadar untuk kebaikan dunia advokat kita," sambungnya.
Hotma Sitompul pun mengingatkan bahwa dalam kehidupan tidak hanya agama yang penting, namun etika juga termasuk hal utama. Maka dari itu Hotman Paris saat ini diberhentikan sementara sebagai pengacara atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
"Putusan Hotman Paris terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan sementara dari prosesi advokat segala di kehidupan kita. Di samping agama, ada yang yang lebih penting adalah etika. Kita hidup harus beretika. Kalau tidak finish lah," pungkasnya.
(kpr/kpr)