Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Sah, Hak Perwalian Gala Sky Jatuh ke Tangan H Faisal dan Dewi Zuhriati

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 13 Apr 2022 15:50 WIB
Sah, Hak Perwalian Gala Sky Jatuh ke Tangan H Faisal dan Dewi Zuhriati / Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Sidang hak perwalian putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky Andriansyah akhirnya menemukan titik akhir.

Pengadilan Agama Jakarta Barat akhirnya memutuskan bahwa hak perwalian Gala Sky Andriansyah jatuh ke tangan Haji Faisal.

Sidang putusan hak perwalian itu digelar secara e-court yang diadakan pada hari Rabu (13/4).


Putusan Majelis Hakim dibacakan ulang oleh kuasa hukum H. Faisal, Sandy Arifin.

"Mengadili yang pertama, mengadili dalang eksepsi, menolak eksepsi tergugat dalam kontensi mengabulkan para penggugat seluruhnya. Jadi alhamdulillah gugatan kita dikabulkan untuk seluruhnya," ucap Sandy Arifin.

Selain mengabulkan seluruh gugatan dari pihak Faisal, majelis hakim juga menetapkan bahwa Gala Sky masih anak yang belum dewasa dan memerlukan seorang wali.

"Kedua, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbutan hukum," tambahnya.

Oleh karenanya, Haji Faisal dan Dewi Zuhriati yang merupakan kakek dan nenek Gala Sky bertanggung jawab untuk mengasuh dan jadi walinya hingga dewasa.

"Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadanah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," jelasnya lagi.

Majelis Hakim juga memutuskan hak perwalian Gala Sky jatuh ke tangan Haji Faisal.

"Yang keempat, menetapkan penggugat satu, Haji Faisal sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Andriansyah dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di luar Pengadilan," pungkasnya.

(nap/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK