Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Dijerat 3 Pasal, Penjara Berapa Tahun?
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz. Ia diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Vanessa Khong menjadi tersangka bersama Rudiyanti Pei, ayahnya, dan Nathana Kesuma, adik Indra Kenz. Ketiganya akan diperiksa pada Kamis (14/4).
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Berikut rinciannya:
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai
penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan
kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Total sudah ada tujuh tersangka terkait kasus Binomo. Sebelumnya ada Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.