3 Artis Ini Pernah Terjebak Prostitusi Online, Ada yang Masuk Penjara

NAP | Insertlive
Jumat, 08 Apr 2022 08:51 WIB
Tania Ayu
Jakarta, Insertlive -

Artis yang terjebak prostitusi online sudah menjadi risiko seorang figur publik di dunia hiburan.

Ini merupakan godaan bagi seorang artis yang sedang naik daun atau mereka yang kurang tenar.

Ada berbagai macam alasan yang digunakan para figur pulik ini untuk terjun ke bisnis prostitusi.

ADVERTISEMENT

Mulai dari untuk membayar gaji karyawan hingga menutup biaya operasional bisnis. Siapa sajakah artis tersebut? Berikut ini adalah daftarnya.

1. Tania Ayu

Tania Ayu merupakan salah satu figur publik Indonesia yang pernah tersandung kasus prostitusi online. Kasus prostitusi yang menyeret nama Tania terjadi pada Desember 2020 lalu.

Kasus prostitusi artis TA yang diduga Tania Ayu akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa pada 29 April 2021.

Kasus prostitusi online ini berawal dari penangkapan model Tania Ayu di hotel kawasan Bandung oleh Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2020.

TA alias Tania Ayu yang awalnya ditangkap, kini sudah dibebaskan dan statusnya dalam kasus prostitusi online ini sebagai saksi.


Baca halaman selanjutnya.

Aktris FTV Hana Hanifah membuat geger publik karena diduga sebagai pelaku prostitusi online.

Kabar ini menjadi sorotan usai Hana diciduk polisi dalam keadaan setengah bugil bersama seorang pria dalam kamar hotel bintang lima di Medan, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Hana, Machi Ahmad pun mengaku kliennya dijebak karena kekasih Kriss Hatta itu pergi ke Medan karena pekerjaan sebagai model pemotretan.

Saat Hana Hanifah diciduk, ada barang bukti yang disita yakni kondom dan bukti transfer Rp20 juta.

3. Cynthiara Alona

Cynthiara Alona menjadi selebriti terakhir yang terjebak kasus prostitusi. Ia menjadi pemilik hotel yang dijadikan tempat praktik prostitusi anak.

Wanita yang kini mendekam di penjara itu ditangkap oleh pihak kepolisian bersama dengan dua orang lain yang merupakan mucikari.

Ketiganya dijerat Pasal 88 junto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ketiganya juga dihukum maksimal 10 tahun penjara. Kini Cynthiara Alona berstatus sebagai tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

(nap/nap)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER