Kapten Vincent Dilaporkan atas Kasus Trading, Instagram Diserbu Netizen
Kapten Vincent saat ini tengah menjadi perbincangan netizen. Pasalnya, beberapa orang yang mengaku menjadi korban dari binary option platform Oxtrade telah melaporkan Kapten Vincent.
Kapten Vincent diduga telah mengikuti trading tersebut. Instagram Kapten Vincent pun diserbu netizen soal keterkaitannya dalam trading Oxtrade itu.
"Bang, banyak doa aja bg. Kayaknya abg udah mulai resah hatinya," kata @dave**.
"Capt saya mau ikut kelas tradingnya nih, gmn caranya?" lanjut @heytr**.
"Capt, dah udah dpt undangan pertemuan RT komplek blm?" tutur @andjhe**.
"Kapten nomer 16 jadi masih aman kann??? Nunggu revan dulu yee kann... sabar ya kapten, pasti sampe giliran nya," ungkap @jkeuyr**.
Sebelumnya beberapa orang yang mengaku telah menjadi korban dari Kapten Vincent melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade," kata Riswal Saputra, tim kuasa hukum korban, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Korban mengaku mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Untuk kerugian, sementara yang kami peroleh berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta," sambungnya.
Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE dan TPPU. Pilot bernama asli Vincent Raditya itu dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
(kpr/and)