Tak Puas Tuntutan Jaksa, Korban Kini Heran Olivia Nathania Minta Dibebaskan
Sidang terkait kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/3).
Sidang tersebut berisi agenda soal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledioi Olivia Nathania.
"Sidang kemarin ya (pledoi) dari kuasa Oi (Olivia Nathania) sampaikan dan replik ini adalah balasannya (dari JPU)," kata Alfian Hasibuan selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, pihak korban juga merasa tidak puas dengan tuntutan hukum pidana 3,6 tahun yang diberikan kepada Oi terkait kasus penipuan.
Alfian juga berujar pasal terkait Pemalsuan Surat yang tidak masuk dalam pembahasan perkara hukum tersebut.
"Ya kita harapkan sih balasannya dari Jaksa itu tidak jauh dari apa yang kita inginkan ya, kemarin kan Oi sudah dituntut jaksa 3,6 tahun (pidana) tapi sebenarnya itu kita merasa tidak puas ya," ujarnya.
"Kita pengin lebih (tuntutan pidana terhadap Oi), karena ini pasal Pemalsuan Surat tidak dimasukkan, hanya yang dimasukkan pasal Penipuan aja," sambungnya.
Alfian juga sempat memberikan tanggapan soal pernyataan Oi yang meminta dibebaskan dari kasus ini.
Permintaan Oi untuk dibebaskan itu dianggap Alfian sebagai hal yang tidak masuk akal.
"Oi minta dibebaskan itu bagai 'Jauh panggang dari api' ya, karena ini kan dari penyidikan sampai ke kejaksaan juga sudah terbukti, bahwa dia (Olivia Nathania) menipu ya, kalau dia minta dibebaskan itu alasannya apa?, itu nggak masuk akal," tutupnya.
(ikh/ikh)