Jonathan Frizzy Ajukan Banding Usai Bercerai dengan Dhena Devanka

Daris | Insertlive
Senin, 07 Mar 2022 17:50 WIB
Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy Ajukan Banding Usai Bercerai dengan Dhena Devanka / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka telah resmi bercerai pada 17 Februari 2022 lalu. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Dhena. Jonathan Frizzy pun harus membiayai nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

Namun, pria yang akrab disapa Ijonk itu tak sepenuhnya menerima keputusan pengadilan. Ijonk akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan lantaran ia merasa keberatan dengan keputusan hakim tersebut.

"Banding kan hak aku, kemarin dikasih sama hakim. Ya banding aja apa yang enggak sesuai. Kalau sesuai sih enggak apa-apa, aku sama sekali enggak keberatan. Soalnya selama ini anak-anak juga enggak pernah kekurangan," ungkap Jonathan Frizzy saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (07/03).

ADVERTISEMENT

Jonathan Frizzy merasa tuntutan yang diajukan oleh Dhena Devanka tidak masuk akal. Ia menduga Dhena sengaja mencari keuntungan dengan mengatasnamakan anak.

"Kan yang diajukan mengada-ada. Padahal aku enggak keberatan. Ya asal sesuai saja. Ya, uang sekolah anak berapa sih? Sekolahnya tuh enggak sampai segitu. Sisanya buat dia kali," tutur Jonathan Frizzy.

Doddy Haryanto selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy mengatakan bahwa permintaan banding sebenarnya telah diajukan pada 25 Februari lalu. Jonathan Frizzy beserta kuasa hukumnya akan mengajukan memori banding.

"Banding sudah kita ajukan pertanggal 25 Februari setelah ini nanti kami diberikan waktu 14 hari sejak pengajuan permohonan akta banding itu, kami mengajukan memori banding," jelas Doddy.

"Memori banding itu adalah semua apa yang menjadi hal hal yang tidak kesesuaian dengan hati klien saya atau pak Ijonk dalam hal ini, dia dapat mengemukakan dalam memori itu. Memori itu adalah suatu hak daripada klien dalam posisi adalah dahulu tergugat sekarang pembanding," sambungnya.


Namun, Doddy enggan mengungkapkan secara rinci beberapa poin yang diajukan dalam banding. Jonathan Frizzy berharap banding yang diajukannya atas kasus tersebut dapat segera selesai.

"Kalau cerita masalah poin keberatan, tentunya tidak etis kalau saya menceritakan mundur ke belakang. Karena perkara ini adalah perkara yang sudah masuk ke tingkat kedua, kepada Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta," tutur Doddy.

"Kalau dalam peristiwa hukum yang kemarin di PAJS ini yang sudah diputus majelis hakim, ada hal hal yang tidak bisa diungkapkan oleh klien saya karena itu sudah menyangkut masalah substansial perkara, jadi tidak bisa saya ungkapkan," pungkasnya.

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER