Bebas April 2022, Angelina Sondakh Langsung ke Makam Adjie Massaid

Yogi Alfian | Insertlive
Selasa, 01 Mar 2022 10:30 WIB
Angelina Sondakh memberikan kesaksiannya dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta. Begini penampilan mantan putri Indonesia itu bersaksi untuk Choel Mallarangeng. Bebas April 2022, Angelina Sondakh Langsung ke Makam Adjie Massaid (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta, Insertlive -

Angelina Sondakh dikabarkan akan bebas dari tahanan pada April 2022. Kabar ini disampaikan oleh pengacaranya, Krisna Murti.

Setelah bebas, Angelina Sondakh disebut akan langsung ziarah ke makam mantan suaminya, Adjie Massaid. Mantan suami Angelina Sondakh tersebut diketahui meninggal dunia pada 2011 akibat terkena serangan jantung.

"Saya tanya, setelah keluar, apa nih kira-kira mbak Angie yang mbak Angie jalani. Lalu dia bilang, pertama dia akan sujud syukur, yang kedua dia akan mengunjungi makam mas Adjie," ungkap Krisna Murti.

ADVERTISEMENT

Angelina Sondakh sepertinya sudah tidak tertarik untuk kembali terjun ke dunia politik. Krisna Murti menyebut Angelina Sondakh hanya ingin memanfaatkan waktu bersama keluarga karena mendekam bertahun-tahun di penjara.

"Terus dia bilang, 'Wah, jangan, saya nggak mau kembali lagi ke politik. Saya trauma sekali'," katanya.

"Tentu harapannya kata mbak Angie dalam waktu ketika bebasnya yang akan pertama mbak Angie jalani membayar waktu yang selama ini terbuang. Artinya ingin lebih dekat dengan Keanu, Oma, dan Opa, karena Keanu kan ketika ditinggal mbak Angie kan umur sekitar 2 tahun," lanjutnya.

Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angelina Sondakh sempat divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya justru bertambah menjadi 12 tahun hingga akhirnya dipangkas menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.


(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER