Hilang Beberapa Bulan, Briptu Christy Ditangkap dan Dipulangkan ke Manado

Briptu Christy, Polwan Polresta Manado yang telah menjadi DPO Polda Sulawesi Utara (Sulut) lantaran desersi telah ditangkap di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia pun kini langsung diterbangkan ke Manadi untuk segera diproses disiplin.
"Sudah diterbangkan ke Manado," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada detikcom, Rabu (9/2).
Zulpan mengatakan bahwa Polwan bernama asli Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu diamankan di salag satu hotel mewah di kawab Jakarta Selatan pada hari ini. Pihak penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polda Sulut.
"Diambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut, kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," terang Zulpan.
Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Briptu Christy berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan oleh Polda Sulut dengan nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
"Diamankan oleh Polda Metro. Karena kita ada permintaan pencarian DPO," ungkap Zulpan.
Bripka Reynaldi Kamae, suami Briptu Christy saat ini telah berada di Polda Sulut untuk menantikan kepulangan sang istri.
Sebelumnya diberitakan, Propam Polresta Manado mengungkapkan bahwa Briptu Christy telah meninggalkan tugas pada November 2021 lalu. Saat awal desersi, Briptu Christy sempat dinasihati oleh Propam Polresta Manado agar dirinya kembali masuk ke kantor.
"Kita kasi nasihat datang ke kantor, faktanya ya dia (tetap) nggak masuk toh," kata AKP Arke kepada detikcom, Rabu (9/2).
Polresta Manado akhirnya mengeluarkan surat desersi kepada Briptu Christy pada Desember 2021. Hal tersebut dikarenakan Briptu Christy tak kunjung bertugas kembali.
AwaL tahun 2022, Briptu Christy dilaporkan hilang. Polda Sulut pun akhirnya memasukjan Polwan cantik itu ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 31 Januari 2022.
(kpr/kpr)TERKAIT