Gugat Denny Sumargo, Mantan Manager Minta Ganti Rugi Rp880 Juta
Denny Sumargo digugat oleh mantan managernya, Ditya Andrista di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ditya menggugat Denny Sumargo atas kasus wanprestasi.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Gugatan itu didaftarkan oleh Ditya pada hari Kamis 3 Februari 2022 lalu.
"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista. Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/2).
Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo secara perdata dengan nominal Rp880.288.000.
"Mengenai adanya perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo. Yang menurut Ditya perjanjian secara lisan tersebut tidak ditepati sehingga Ditya mengalami kerugian sebesar Rp880 juta," tutur Eko Aryanto.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga saat ini belum menetapkan jadwal siang Denny Sumargo dan Ditya itu. Bahkan pengadilan belum menetapkan majelis hakim yang akan menangani kasus ini.
"Dimasukinnya tanggal 3 Februari 2022 dan sampai sekarang ketua pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini," terangnya.
"Itu dalam waktu tidak sampai satu minggu sudah ditetapkan. Dalam waktu dekat sudah akan ditentukan majelis hakimnya untuk menangani perkara ini," sambung Eko.
Ditya Andrista harus membuktikan tuduhannya tersebut di persidangan nanti. Selama ini Ditya mengaku dirinya hanya dijanjikan beberapa fee oleh Denny Sumargo dalam bentuk lisan.
"Kalau wanprestasi harus ditunjukkan, ya, bukti-bukti kalau memang ada perjanjian. Sedangkan bukti-bukti tersebut bisa berupa surat maupun saksi, ahli," jelas Eko Aryanto.
"Pembuktiannya kalau lisan, ya, bisa dengan rekaman video atau saksi. Saya pikir nanti buktinya berupa saksi karena secara lisan, kan bisa direkam melalui handphone," pungkasnya.
(kpr)