Pesinetron Randa Septian Ditangkap karena Kasus Narkoba

Pesinetron Muhammad Randa Septian (28) ditangkap Polresta Denpaar, Bali, atas kepemilikan narkoba. Ia ditangkap bersama rekannya bernama Arthur Augost H, Aruan (31).
"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Bintang sinetron Ksatria Pandawa 5 dan Jagoan-jagoan Katropolitan ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuta pada Jumat (7/1) lalu sekitar pukul 20.00 WITA.
Pihak kepolisan menemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan di atas meja hotel di kamar Randa menginap.
Polisi mengamankan satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.
![]() |
Menurut pengakuannya, Randa baru pertama kali mengonsumsi ganja. Sementara salah satu rekannya sudah mengonsumsi sejak 2017.
"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," ujarnya.
Oleh karena perbuatannya, Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
(arm/syf)
Artis Inisial JF Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Narkotika Rokok Elektrik
Senin, 28 Apr 2025 17:25 WIB
Produktifnya Zul Zivilia Tetap Bisa Rilis Lagu Baru Meski Mendekam di Penjara
Selasa, 22 Apr 2025 22:20 WIB
Malu 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Naufal Samudra: Harusnya Jadi Contoh Baik
Jumat, 14 Mar 2025 20:00 WIB
Kerinduan Ammar Zoni Sama Anak hingga Titip Teman Beli Mainan
Kamis, 28 Mar 2024 22:00 WIBTERKAIT