Pesinetron Randa Septian Ditangkap karena Kasus Narkoba

ARM | Insertlive
Senin, 31 Jan 2022 15:17 WIB
salah satu pose Randa Septian di Instagram. Pesinetron Randa Septian Ditangkap karena Kasus Narkoba (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Pesinetron Muhammad Randa Septian (28) ditangkap Polresta Denpaar, Bali, atas kepemilikan narkoba. Ia ditangkap bersama rekannya bernama Arthur Augost H, Aruan (31).

"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Bintang sinetron Ksatria Pandawa 5 dan Jagoan-jagoan Katropolitan ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuta pada Jumat (7/1) lalu sekitar pukul 20.00 WITA.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisan menemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan di atas meja hotel di kamar Randa menginap.

Polisi mengamankan satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.

Randa Septian ditangkap di Bali (Sui-detikcom)Randa Septian ditangkap di Bali (Sui-detikcom)/ Foto: Randa Septian ditangkap di Bali (Sui-detikcom)

Menurut pengakuannya, Randa baru pertama kali mengonsumsi ganja. Sementara salah satu rekannya sudah mengonsumsi sejak 2017.

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," ujarnya.


Oleh karena perbuatannya, Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

(arm/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER