Pemeran Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Bisa Terancam UU Pornografi

Pelaku pemeran video syur 61 detik mirip Nagita Slavina bisa terancam melanggar UU Pornografi.
Pitra Romadoni Nasution pelapor dari video syur 61 detik mirip Nagita mengungkapkan soal ancaman hukum tersebut pada awak media.
Pitra menyebut pelaku pemeran video itu telah memenuhi syarat tuntutan. Ia juga sudah menunjuk tim ahli ITE dan pidana untuk mengusut kasus ini.
"Saya kira kalau Undang-undang Pornografi dalam pembuatan video tersebut sudah terpenuhi tinggal melengkapi keahlian dari ahli ITE dan pidana," kata Pitra di Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (19/1).
"Belum (ada tersangka) polisi masih bekerja," lanjutnya.
Pitra juga meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir akun yang berbau pornografi.
"Kita meminta Kemenkominfo untuk memblokir akses yang berbau pornografi dan alhamdulillah kita lihat perhari ini akun tersebut sudah diblokir oleh Kemenkominfo, kita terima kasih juga," bebernya.
Hingga kasus ini masuk ke ranah hukum, Pitra mengaku sama sekali belum berkomunikasi dengan Nagita Slavina. Ia tak mau niat baiknya malah dianggap berbeda oleh publik.
"Saya saat ini belum ada berkomunikasi karena saya khawatir seolah-olah ada kepentingan jangan sampai ada orang berpikir negatif ke saya jadi serahkan saya ke pihak kepolisian," ungkap Pitra.
Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan video syur dengan pemeran wanita yang mirip Nagita Slavina. Istri Raffi Ahmad itu juga sudah memberikan bantahan dan mengaku dirinya tidak pernah merekam adegan seksual dengan cara apa pun.
(agn)
Sebut Video Mirip Nagita Asli, Roy Suryo: Bagian 'Itu' Tak Bisa Direkayasa
Selasa, 18 Jan 2022 13:25 WIB
Raffi Ahmad Minta Klarifikasi Pernyataan Video Nagita Bukan Rekayasa
Selasa, 18 Jan 2022 10:20 WIB
Video 61 Detik Disebut Bukan Rekayasa, Nagita Slavina Tak Ambil Pusing
Senin, 17 Jan 2022 14:10 WIB
Roy Suryo Sebut Video Syur Mirip Nagita Slavina Bukan Rekayasa
Minggu, 16 Jan 2022 11:30 WIB
TERKAIT